Bagi anda warga Bandung dan bagi para pendatang yang tinggal di Bandung mulai dari sekarang bersiaplah untuk mematuhi peraturan daerah tentang denda bagi setiap siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Tidak hanya itu, setiap rumah yang tidak membuat tempat sampah di depan halaman rumahnya, akan kena denda juga.
Sebelumnya peraturan ini sudah dibuat dengan kisaran denda maksimal Rp.5.000.000,- bagi yang membuang sampah sembarangan di kota Bandung, namun karena kurangnya pengawasan dan rendahnya kesadaran semua warga yang tinggal di Kota Bandung, tetap saja tidak membuahkan hasil.
Kali ini Walikota Bandung Bapak Ridwan Kamil akan kembali mengkaji dan mengeluarkan peraturan serta sanksi denda dengan kisaran Rp.250.000,- s/d Rp.50.000.000,-. Bagi yang tidak menyediakan tempat sampah di depan halaman rumahnya akan dikenakan denda sebesar Rp.250.000,- dan bagi yang membuang sampah ke sungai akan di denda maksimal Rp.50.000.000,-.
Sebenarnya dalam hati Bapak Ridwan Kamil tidak ingin ada istilah denda-denda, namun karena sangat banyak warga yang tidak mengindahkan himbauan-himbauan "dilarang membuang sampah sembarangan", kini bapak Ridwan Kamil dengan terpaksa menyetujui peraturan denda yang nilainya sangat besar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar